Jumat 16 Oct 2020 14:49 WIB

Soal Mobil Dinas KPK, Laode: Harusnya Berempati pada Rakyat

Mantan Wakil Ketua KPK mengkritisi soal mobil dinas untuk pejabat KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai bahwa seharusnya lembaga antirasuah itu berempati kepada masyarakat di tengah Covid-19. Hal tersebut dia sampaikan berkenaan dengan pengadaan mobil dinas pejabat KPK.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa," kata Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Jumat (16/10).

Baca Juga

Laode menilai, KPK kurang pantas untuk meminta fasilitas negara disaat masyarakat masih prihatin seperti sekarang. Dia mengatakan, kondisi negara saat ini memiliki sekitar 20 juta warga miskin.

Laode melanjutkan, pandemi Covid-19 telah menambahkan angka keseluruhan warga miskin di Nusantara. Dia mengungkapkan, berdasarkan dana Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin bertambah menjadi 26,42 juta orang.

Laode berpendapat, KPK tidak seharusnya meninggalkan nilai-nilai luhur, seperti independen dan sederhana. Meskipun, sambung dia, status kepegawaian mereka berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia lantas mengungkapkan bahwa era kepemimpinan KPK sebelumnya tidak pernah menggunakan mobil dinas. Laode melanjutkan, mereka bahkan tidak juga berfikir untuk membahas pengadaan kendaraan tersebut.

"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas buat pimpinan dan pejabat struktural," katanya.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement