Jumat 16 Oct 2020 15:41 WIB

UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Undang-Undang Cipta Kerja harusnya memberdayakan masyarakat, khususnya UMKM.

Sandiaga Uno
Foto: Ist
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penolakan di berbagai daerah terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja membuat pengusaha nasional Sandiaga Salahuddin Uno berkomentar. Menurut wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2018 ini, sebaik-baiknya UU yang disahkan DPR adalah sebuah peraturan yang fungsinya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

"Seandainya ada Undang-Undang Cipta Kerja ini harusnya undang-undang yang memberdayakan masyarakat, salah satunya UMKM," kata Sandiaga saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (16/10).

Dia pun mencotohkan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang sebagian besar lapangan kerja diciptakan berkat sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bergerak. Oleh karena itu, menurut Sandiaga, sektor UMKM dapat lebih diprioritaskan oleh pemerintah ketika UU Cipta Kerja berlaku.

Pasalnya, pelaku usaha UMKM membutuhkan keberpihakan pemerintah, khususnya dalam perizinan, permodalan, hingga jaminan persaingan usaha. Sehingga pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan tumbuh meningkatkan perekomian bangsa. "Di Banyuwangi kita lihat  pencipta lapangan kerja adalah UMKM. Jadi mereka harus ada di garda depan dalam menciptakan lapangan kerja," kata Sandiaga.

Dia menjelaskan, produk-produk UMKM memerlukan akses pemasaran yang luas. Selain itu, mereka juga butuh permodalan dan juga akses peningkatan sumber daya manusia (SDM). Merujuk hal tersebut, Sandiaga berharap, UU Cipta Kerja dapat mengakomodasi keberlangsungan usaha.

"Harapannya dengan lahirnya undang-undang ini kita pastikan bahwa UMKM akan terberdayakan. Kita akan mengkaji dan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berpihak kepada rakyat. Karena seratus juta lebih lapangan kerja bergantung dari sektor UMKM," jelas Sandiaga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement