Jumat 16 Oct 2020 15:51 WIB

Siswi SMK Ikut Uji Formil UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

Siswi SMK ikut mendaftarkan uji formil UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima berkas pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam permohonan kali ini, terdapat seorang pemohon berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Tambah satu (permohonan yang masuk ke MK) kemarin," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono kepada Republika.co.id, Jumat (16/10).

Baca Juga

Berdasarkan laman resmi MK, satu permohonan itu bernomor tanda terima 2039/PAN-PUU-ML/2020. Permohonan pengujian formil UU Cipter ketiga yang masuk ke MK itu diajukan oleh lima orang pemohon dengan satu orang kuasa pemohon, yakni Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon itu, yakni mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, siswi SMK Negeri I Ngawi bernama Novita Widyana, mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.