Jumat 16 Oct 2020 15:59 WIB

Ancaman SKCK, Pakar: Pembatasan Hak Hanya Milik MK

Pencatatan dan penilaian SKCK di kepolisian nyatanya memiliki hukum yang tidak jelas.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Peningkatan Pemohon SKCK. Warga mengajukan permohonan SKCK di kepolisian. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Peningkatan Pemohon SKCK. Warga mengajukan permohonan SKCK di kepolisian. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana UII Mudzakkir, mengkritik ancaman tak keluarkan SKCK bagi pelajar yang berunjuk rasa. Menurut dia, yang bisa mencabut hak para pelajar itu bukanlah kepolisian, melainkan MK.

"Polisi tidak bisa seperti itu. Kalau bisa berarti fungsinya ganda. Bisa penyidik dan penghukum juga, kan tidak boleh," ujar dia kepada Republika, Jumat (16/10).

Dirinya menegaskan, pencatatan dan penilaian SKCK di kepolisian juga nyatanya memiliki hukum yang tidak jelas. Pasalnya, jika ada pencatatan kelakukan seperti itu, harus ada yang menilai. "Dan kalau ada yang menilai, harusnya pemuka agama, bukan polisi," tambah dia.

Oleh sebab itu, ungkapan dari Polres Metro Tangerang Kota yang memastikan, jika para pelajar melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah ucapan yang keliru. Sehingga, perlu ditarik kembali dan mengakui kesalahan ucapan itu.