REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menegaskan reformasi regulasi. Hal ini sesuai keinginan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan kebijakan strategis.
"Banyak sekali hal strategis, bagaimana melakukan reformasi perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan perizinan berusaha, dan penyederhanaan persyaratan investasi," kata pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ima Mayasari dalam keterangan persnya, Jumat (16/10).
Menurut dia, kebijakan strategis terlihat sejak regulasi diinisiasi. Puluhan UU dinventarisasi dan disederhanakan, utamanya terkait perizinan.
Ima mengatakan Indonesia terbelit berbagai macam aturan perizinan yang tumpang tindih. Calon pengusaha dipastikan kesulitan jika harus merampungkan semua perizinan itu.