Jumat 16 Oct 2020 18:41 WIB

Pengamat Militer: Prajurit LGBT Bisa Dipecat

TNI diimbau untuk menggali lebih dalam soal orientasi seksual calon prajurit.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi kelompok LGBT.
Ilustrasi kelompok LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgeder (LGBT) dapat dipecat. Itu karena sudah ada perjanjian terkait hal tersebut pada awal penerimaan antara calon prajurit dengan Markas Besar (Mabes) TNI.

"Karena kan dari awal perjanjiannya, kalau mereka dari awal sudah LGBT mereka enggak akan diterima," ujar pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan, calon prajurit yang berorientasi seksual LGBT itu tidak akan diterima karena di Indonesia tidak mengenal orientasi seks lain kecuali perempuan menyukai laki-laki dan laki-laki menyukai perempuan. Karena itu, dia menilai, pemecatan terhadap anggota yang terbukti LGBT bisa saja dilakukan karena tidak taat pada perjanjian awal.

"Tidak ada laki-laki suka laki-laki atau perempuan suka perempuan atau berkelamin ganda. Kita tidak kenal itu. Maka saya bilang kalau mau dipecat ya wajar. Kenapa? Karena dari awal mereka sudah ada perjanjian surat pernyataan dan sebagainya," kata dia.