Jumat 16 Oct 2020 19:14 WIB

DPRD DKI Panggil Pengembang Melati Residence Senin Depan

Kadis SDA sebut seharusnya turap dengan ketinggian 30 meter dan tak pakai batu kali.

Alat berat beroperasi di lokasi terjadinya longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Alat berat beroperasi di lokasi terjadinya longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang Perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera dipanggil DPRD DKI Jakarta. Pemanggilan ini terkait longsor dan banjir yang menewaskan seorang warga kampung sebelahnya pada Sabtu (10/10) malam.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan rencananya pengembang tersebut dipanggil pada Senin (19/10) beserta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.

"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Idadi Jakarta, Jumat (16/10).

Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa satu warga sekitar, tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan di atasnya. Selain itu, lokasi perumahan juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ.

"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa? Makannya kita panggil juga dinas terkait," ujar Ida.

Dalam pemanggilan itujuga akan membicarakan mengenai persoalan kompensasi yang harus diberikan. "Kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," ujar Ida.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Juaini menilai seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter dan jangan memakai batu kali.

Di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali.

"Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," katanya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap. Hingga kini pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.

"Di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami nggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter," ujarnya.

Ia menyarankan kepada pengembang agar memakai sheetpile. Bukan hanya sekedar turap setinggi 30 meter. "Harus ada sheetpile. Karena bedanya tinggi banget turapnya longsor dan kena pemukiman penduduk," tutur dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement