Jumat 16 Oct 2020 21:04 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang

Djoko Tjandra segera disidang.

Red: Muhammad Hafil
 Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang. Foto:  Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah diserahkan ke Kejaksaan Agung ke Kejaksan Negeri Jakarta Pusat. Ada dua tersangka yang diserahkan yaitu Djoko Soegiarto Tjandra sendiri dan Andi Irfan Jaya.

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Baca Juga

Hari menjelaskan, dalam kasus itu sendiri Andi Irfan Jaya sebagai orang yang telah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam melakukan kesepakatan untuk pengurusan Fatwa MA tersebut.

"Permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka atau terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI," ujar Hari.