REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap dewan pengawas (dewas) yang menolak pemberian fasilitas mobil dinas. Penolakan itu bagian dari dinamika di internal KPK.
"Ya tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, atas masukan baik dari Dewas KPK maupun masyarakat maka lembaganya meninjau ulang pengadaan mobil dinas tersebut. "Kami sampaikan bahwa kami sungguh-sungguh memperhatikan baik itu masukan masyarakat dan dari siapa pun yang kami juga mengikuti terkait dengan perkembangan itu. Oleh karena itu, kami meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.
"Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).
Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK. Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang kembali proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.