Sabtu 17 Oct 2020 08:12 WIB

Bank Dunia: UU Ciptaker Pulihkan Ekonomi Jangka Panjang

Implementasi undang-undang secara konsisten akan sangat penting.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Pusat Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat (ilustrasi). ank Dunia menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.
Foto: facebook.com/pg/worldbank
Kantor Pusat Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat (ilustrasi). ank Dunia menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bank Dunia menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia. Menurut Bank Dunia, UU Ciptaker menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal Indonesia terbuka untuk bisnis. 

"Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," seperti dikutip dari laman resmi Bank Dunia, Jumat (16/10).

Baca Juga

Dalam penyataan yang mencantumkan nama Senior Eksternal Officer, Bank Dunia Lestari Boediono, juga menyatakan, UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. 

Bank Dunia juga mengingatkan, implementasi undang-undang secara konsisten akan sangat penting. Selain juga akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. 

Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement