Sabtu 17 Oct 2020 08:59 WIB

Zoom Rilis Fitur OnZoom, Bisa Dapat Uang dari Acara Virtual

Zoom Rilis Fitur OnZoom, Bisa Buat Raup Cuan dari Acara Virtual!

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Zoom Rilis Fitur OnZoom, Bisa Buat Raup Cuan dari Acara Virtual!. (FOTO: Rawpixel)
Zoom Rilis Fitur OnZoom, Bisa Buat Raup Cuan dari Acara Virtual!. (FOTO: Rawpixel)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Zoom baru saja meluncurkan OnZoom, yakni fitur untuk menjadwalkan dan memonetisasi acara virtual. Tak lupa, ada pula fitur mengintegrasikan panggilan Zoom dengan aplikasi bisnis.

Melansir The Verge, Jumat (16/10/2020), dengan OnZoom, Anda bisa mengumpulkan pundi-pundi uang dari acara virtual dengan berbagai kategori; dari kelas masak hingga komedi.

"Secara garis besar, konsepnya sama seperti mengadakan acara dengan penjualan tiket, pembatasan peserta, hingga penetapan waktunya," begitulah kira-kira bunyi laporan The Verge.

Baca Juga: Twitter Error!! Dari Tak Bisa Nge-tweet, Hingga Kehilangan Thread

Untuk membuat acara virtual berbayar di OnZoom, pengguna membutuhkan akun berbayar dan sistem pembayaran PayPal atau kartu kredit.

Sayangnya, untuk saat ini, OnZoom versi uji coba baru tersedia bagi pengguna di Amerika Serikat (AS). Perusahaan berujar, "OnZoom baru akan berkembang secara global pada 2021."

Sekadar informasi, Anda juga bisa mengintegrasikan aplikasi pihak ketiga dalam acara virtual di OnZoom. Salah aplikasi yang dapat terintegrasi dengan OnZoom ialah Kahoot, platform kuis daring.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement