Sabtu 17 Oct 2020 09:06 WIB

Blokade Jalan Menuju Tambang, Lima Warga Diperiksa Polisi

Polres Jepara memanggil lima warga berdasarkan laporan pemilik usaha galian C.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga menambang di lahan bekas tambang yang ditinggalkan (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga menambang di lahan bekas tambang yang ditinggalkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Polres Jepara, Jawa Tengah, memeriksa lima warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terkait dengan aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C yang dipermasalahkan warga. Hal itu lantaran keberadaan lahan tambang mengganggu lingkungan setempat.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika, membenarkan pada Jumat (16/10), memang ada agenda pemeriksaan warga Desa Pancur terkait dengan blokade akses galian C. Pemanggilan tersebut, kata dia, berdasarkan laporan yang diberikan oleh pemilik usaha galian C di Desa Pancur.

"Status warga yang dimintai keterangannya masih sebatas saksi," ujarnya di Kabupaten Jepara, Jumat (16/10).

Adapun kelima warga yang dimintai keterangannya oleh Polres Jepara, yakni Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun, dan Jazeri yang didampingi kuasa hukumnya, Nur Sholikin dan Azka Najib, dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang. "Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan Polres Jepara," ujar Muslikan.

Dia berharap, kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur. Warga Desa Pancur justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut. Aksi warga di ruas jalan desa setempat pada Jumat (9/10) juga tidak sepenuhnya mengganggu aktivitas tambang galian C.

Pada Ahad (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pihak pengusaha, kemudian malam harinya warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar, Kecamatan Mayong tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangani kasus aksi blokade warga ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim serta diterbitkan pula surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.

Dasar yang dipakai polisi adalah Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 3/2020, perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.

Warga lainnya, Nasikun, mengatakan aksi blokade jalan itu tak sepenuhnya mengganggu aktivitas galian C karena pengecorannya tidak seluruh lebar jalan sehingga kendaraan pribadi maupun truk juga masih bisa bisa hilir mudik di jalan tersebut.

Kuasa hukum warga, Nur Sholikin, menambahkan saat aksi blokade warga tersebut tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C maupun fasilitas umum yang rusak, mengingat titik aksi blokade tersebut berjarak sekitar 700 meter dari lokasi tambang galian C.

Selain itu, kata dia, status ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi aksi tersebut juga tidak jelas, apakah milik pengusaha tambang, jalan desa, atau jalan kabupaten. Dia berharap, polisi lebih jeli menyelesaikan permasalahan tersebut karena akar persoalannya lantaran kekecewaan warga seiring tidak adanya transparansi proses perizinan.

Dampak yang dialami warga desa tersebut, mulai dari suara bising hingga debu yang beterbangan seiring dengan hilir mudik truk galian C.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement