Sabtu 17 Oct 2020 09:55 WIB

Samad Sarankan Anggaran Mobil Dinas untuk Peningkatan SDM

Samad anggap pengadaan mobil dinas bukan hal mendesak dilakukan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan anggaran mobil dinas KPK lebih baik digunakan untuk peningkatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan anggaran mobil dinas KPK lebih baik digunakan untuk peningkatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menilai anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat KPK lebih baik dialihkan ke peningkatan pemberantasan korupsi. Menurutnya, hak itu lebih baik dilakukan dibanding menghabiskan uang hanya untuk membeli kendaraan dinas para pimpinan di lembaga anti rasuah tersebut.

"Misalnya begini, meningkatkan SDM, anggaran itu digunakan untuk peningkatan SDM penyelidik dan penyidik," kata Abraham Samad saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/10).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, banyak sekali kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK dari 34 provinsi di Indonesia. Dia mengatakan, sayangnya KPK tidak mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang cukup sehingga tidak sedikit penanganan perkara korupsi berjalan agak lambat dikarenakan kekurangan penyelidik dan penyidik.

Dia menilai, pengadaan mobil dinas para pimpinan KPK bukanlah isu yang penting untuk dilakukan. Dia mengatakan, yang perlu diutamakan adalah anggaran untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi di mana salah satunya dengan meningkatkan kinerja SDM.

"Oleh karena itu menurut saya anggarannya sudah mending dipakai untuk itu tadi untuk peningkatan SDM memperbanyak penyelidik penyidik supaya kasus-kasus itu bisa berjalan," katanya.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Belakangan, KPK mengaku akan meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, lembaganya ini mengaku mendengar segala masukan masyarakat.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement