Sabtu 17 Oct 2020 10:19 WIB

Gatot Tantang Buktikan Dalang Demo UU Ciptaker

Gatot nilai demo UU Ciptaker terjadi karena aturan tidak berpihak ke rakyat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tantang kepolisian untuk membuktikan dalang di balik aksi unjuk rasa mementangUU Ciptaker.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tantang kepolisian untuk membuktikan dalang di balik aksi unjuk rasa mementangUU Ciptaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menantang kepolisian untuk membuktikan dalang di balik aksi unjuk rasa mementang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi saling tuduh menuduh tanpa bukti konkret.

"Tidak perlu repot-repot tuduh KAMI, ada Badan Intelijen Negara, Polri silahkan cari saja dalangnya. CCTV ada di tempat yang bakar-bakaran," kata Gatot dalam bincang-bincang di akun channel Youtube Refly Harun yang disimak Republika pada Sabtu (17/10).

Baca Juga

Gatot memandang aksi unjuk rasa wajar terjadi karena UU Ciptaker dianggap tak berpihak pada rakyat. Sehingga menurutnya, KAMI tak perlu repot-repot mendalangi massa pengunjuk rasa.

Gatot juga menyoroti rendahnya aspek transparansi dalam UU Ciptaker. Alhasil, masyarakat menuntut haknya.

"Rakyat ini hanya perlu informasi jelas, mahasiswa ini demo sesuai koridor hukum, mereka nanti ketika lulus kerja jadi buruh juga. Harus ada penjelasan secara terbuka," tegas Gatot.

Gatot menyatakan KAMI tak akan mengambil opsi tindakan anarkis. Ia memandang kerusuhan hanya akan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat.

"Demo anarkis itu ikhtiar merusak masa depan KAMI sendiri. Tidak mungkin KAMI yang berdiri dari gerakan moral, konstitusional (melakukan kerusuhan). Buruh diri kalau kami buat kerusuhan, sudah gitu ekonomi lagi sulit," ujar Gatot.

Sebelumnya, pemerintah menuduh aksi menentang UU Ciptaker didalangi dan dibiayai. Sejumlah anggota dan petinggi KAMI baru-baru ini ditangkap atas tuduhan penghasutan unjuk rasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement