Sabtu 17 Oct 2020 15:07 WIB

Muannas: KAMI Berlindung di Balik Kebebasan Berpendapat

CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari penangkapan aktivis KAMI.

Red: Bayu Hermawan
Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.
Foto: @SaveMoslem1
Deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara sekaligus CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi cuitan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie yang menyebut penjara bukan tempat pengkritik karena telah kelebihan kapasitas. Pernyataan Jimly merujuk petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang baru-baru ini ditangkap atas tuduhan hasutan dan hoaks.

Muannas menilai, penangkapan terhadap sejumlah petinggi KAMI oleh Bareskrim Polri bukan atas dasar beda pendapat. Ia meyakini demonstrasi dan menyampaikan pendapat itu dijamin oleh hukum. 

Baca Juga

Namun menurutnya para petinggi KAMI ditangkap karena menyebarkan berita bohong sebagaimana dilarang dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. Begitu juga ujaran kebencian yang dilarang dalam Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Larangan ini yang diduga dilakukan oleh petinggi KAMI," kata Muannas pada Republika.co.id, Sabtu (17/10).