REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Djoko Tjandra masih menjadi polemik. Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10), mengancam akan membongkar semua orang-orang yang terlibat dalam kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra. Kabar itu pun menjadi satu dari lima berita terpopuler di Republika.co.id pada Jumat (16/10).
Tak hanya kasus Djoko Tjandra, kabar sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Sri Bintang Pamungkas, dan Amien Rais yang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi menjadi berita populer. Permohonan itu menjadi polemik setelah anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta MK menolak permohonan itu.
Berikut lima berita terpopuler pada Jumat, 16 Oktober 2020 di Republika.co.id yang kami rangkum:
a1. DPR Minta Gugatan Din Syamsuddin Cs Ditolak
JAKARTA -- Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. Pasalnya, gugatan melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.
"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Jenderal Napoleon Ancam Bongkar Penerima Suap Djoko Tjandra
JAKARTA -- Tersangka penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte mengancam akan membongkar semua orang-orang yang terlibat menerima uang pemberian suap dari terpidana Djoko Tjandra. Saat diserahkan penahananya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), mantan kadiv Hubinter Mabes Polri itu menegaskan, dirinya tak main-main untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat.
"Akan waktunya. Ada tanggal mainnya," kata Napoleon di Kejari Jaksel, pada Jumat (16/10).
Ucapannya itu ketika ditanya tentang keterlibatan nama-nama selain dirinya, yang menerima suap Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Pelimpahan berkas perkara ke Kejari tersebut, sekaligus menyerahkan tanggungjawab penahanan empat tersangka yang terlibat dalam kasus serupa.
Baca berita selengkapnya di sini.