Sabtu 17 Oct 2020 15:07 WIB

Top 5 News: Irjen Napoleon, Djoko Tjandra & Gugatan Amien Cs

Irjen Napoleon mengancam akan membuka siapa saja penerima suap dari Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (16/10).
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Djoko Tjandra masih menjadi polemik. Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10), mengancam akan membongkar semua orang-orang yang terlibat dalam kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra. Kabar itu pun menjadi satu dari lima berita terpopuler di Republika.co.id pada Jumat (16/10).

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, kabar sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Sri Bintang Pamungkas, dan Amien Rais yang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi menjadi berita populer. Permohonan itu menjadi polemik setelah anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta MK menolak permohonan itu.

Berikut lima berita terpopuler pada Jumat, 16 Oktober 2020 di Republika.co.id yang kami rangkum:

a1. DPR Minta Gugatan Din Syamsuddin Cs Ditolak

JAKARTA  -- Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. Pasalnya, gugatan melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

photo
Politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun - (Republika TV/Havid Al Vizki)

"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Jenderal Napoleon Ancam Bongkar Penerima Suap Djoko Tjandra

JAKARTA -- Tersangka penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte mengancam akan membongkar semua orang-orang yang terlibat menerima uang pemberian suap dari terpidana Djoko Tjandra. Saat diserahkan penahananya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), mantan kadiv Hubinter Mabes Polri itu menegaskan, dirinya tak main-main untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

"Akan waktunya. Ada tanggal mainnya," kata Napoleon di Kejari Jaksel, pada Jumat (16/10). 

photo
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. - (ANTARA/Rommy S)
 
Bareskrim Polri, resmi melimpahkan berkas perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) via Kejari Jaksel, pada Jumat (16/10). "Kita buka semuanya nanti ya," ucap Napoleon melanjutkan. 

Ucapannya itu ketika ditanya tentang keterlibatan nama-nama selain dirinya, yang menerima suap Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Pelimpahan berkas perkara ke Kejari tersebut, sekaligus menyerahkan tanggungjawab penahanan empat tersangka yang terlibat dalam kasus serupa.

Baca berita selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement