REPUBLIKA.CO.ID, AGAM- Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt Maruhun mengatakan Pemkab Agam mulai menerapkan sanksi bagi setiap pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasan Baru, (AKB) pada Selasa (20/10). Martiaswanto menyebut nantinya Operasi yustisi penindakan Perda AKB ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, dengan sasaran utamanya adalah tempat-tempat umum dan tempat keramaian.
"Sesuai dengan Perda AKB, sasarannya adalah bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan," kata Martiaswanto, Sabtu (17/10).
Selain menindak pelaku perseorangan dan pelaku usaha, operasi yustisi juga akan menyasar ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Mereka akan melihat apakah telah menerapkan protokol kesehatan secara benar operasi yustisi nanti, seluruh instansi terkait, akan ikut langsung turun kelapangan, mulai dari Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi teguran, kerja sosial, denda sampai kurungan. Martiaswanto berharap dengan penegakkan Perda AKB ini, penularan virus corona di Agam dapat ditekan.
Total kasus positif covid-19 di Agam sampai hari ini sudah 894 orang. Hari ini ada penambahan 30 orang warga Agam dinyatakan positif tertular virus corona jenis baru.
30 orang yang dinyatakan positif hari ini berasal dari Kecamatan Lubuk Basung 1 orang, Kecamatan Ampek Nagari 1 orang, 2 kasus di Kecamatan Palembayan, 6 kasus di Kecamatan Banuhampu, 5 kasus di Kecamatan Sungai Pua, 3 kasus di Kecamatan Ampek Angkek, 11 kasus di Kecamatan Baso dan 1 kasus di Kecamatan Kamang Magek.
Total pasien positif covid-19 di Agam yang menjalani perawatan sebanyak 308 orang. Rinciannya, 24 orang dirawat di rumah sakit, 22 dikarantina, sementara 262 orang menjalani isolasi mandiri."Persentase kesembuhan warga Agam dari covid-19 baru mencapai 63,9 persen," ucap Sekda Agam.