Sabtu 17 Oct 2020 21:17 WIB

Informasi Penyaluran BBM Penugasan dan LPG Bisa Diakses

Informasi akan diperbaharui secara periode di website resmi Pertamina

Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden  Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Foto: istimewa
Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-PT Pertamina (Persero) mencatat per September 2020, total volume penyaluran BBM jenis Solar telah mencapai 67,5 persen dari kuota yang ditetapkan pada 2020 atau 10.18 juta Kiloliter (KL). Sementara untuk BBM Penugasan jenis Premium telah tersalurkan sepanjang 2020, sebanyak 7,81 juta KL atau 65,2 persen dari kuota 2020.  Adapun untuk LPG Subdisi, volume yang disalurkan sebesar 5,3 juta metrik ton. Informasi tersebut diakses di website Pertamina, www.pertamina.com sebagai bagian dari upaya Pertamina memperkuat transparansi.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi kepada publik, Pertamina secara berkala menyampaikan informasi kepada publik mengenai volume penyaluran BBM penugasan dan LPG Subsidi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk website resmi Pertamina. 

“Informasi kami update secara periodik melalui website, agar masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dapat memantau ketersediaan BBM dan LPG yang memanfaatkan dana APBN yang dibayarkan kepada Pertamina melalui skema subsidi dan kompensasi penugasan, sekaligus untuk memastikan volume realisasi tetap terjaga sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah,”ujarnya. 

Fajriyah menambahkan, selain menyampaikan informasi realisasi penyaluran BBM penugasan dan LPG Subsidi, Pertamina juga secara rutin mengumumkan data pengadaan di situs resmi perusahaan. Sejak Februari - Oktober 2020, pengunjung website yang mengakses informasi tersebut mencapai 78 ribu viewers.

Menurutnya, sebagai BUMN yang menerapkan prinsip Good Corporate Government (GCG), Pertamina menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat, terutama calon mitra yang berkepentingan dengan proses pengadaan di antaranya General Procurement, Crude and Product Procurement, dan Shipping Procurement.  

“Publikasi proses dan data procurement melalui website, baik di kantor pusat maupun di region merupakan wujud komitmen New Pertamina Clean dan sejalan dengan arahan Komisaris Utama Pertamina untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Sehingga pengunjung website dapat dengan mudah mengakses setiap informasi yang diperlukan,” katanya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement