REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komnas HAM diminta oleh keluarga almarhum Pendeta (Pdt) Yeremia Zanambani untuk mendampingi proses autopsi yang akan digelar dalam waktu dekat ini. "Tim juga mendapatkan pemintaan langsung dari keluarga korban untuk mendampingi ketika dilakukan autopsi, dan dijelaskan itu bagian dari prasyarat dilakukannya," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam didampingi Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B Ramandey di Kota Jayapura, Sabtu (17/10).
Ia menjelaskan Komnas HAM RI dan Papua telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan kematian Pdt Yeremia Zanambani di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. "Kami di sana sejak tanggal 13 dan 14 Oktober 2020, melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan, termasuk adegan rekonstruksi peristiwa, olah TKP, dan permintaan keterangan dari para saksi kunci maupun pihak terkait," katanya.
Terkait dengan peristiwa kematian Pendeta Yeremia, Komnas HAM menemukan fakta bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. "Terdapat rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelumnya. Karena dari tinjauan ke lokasi, olah TKP TR dan permintaan keterangan dari para saksi serta pihak terkait, Komnas HAM mendapatkan berbagai keterangan, bukti dan informasi pendukung semakin terangnya peristiwa tersebut," katanya.
Dia mengatakan, Komnas HAM akan mengelola seluruh data yang ada untuk menyusun kesimpulan temuan yang lebih solid. Langkah tersebut juga akan diuji dengan keterangan ahli.
"Selain peristiwa kematian Pdt Yeremia, Tim Juga mendapakan pengaduan langsung di lapangan, yaitu tentang pengaduan terkait keberatan gedung sekolah yang dijadikan pos persiapan Koramil Hitadipa dan pendeta yang intinya menginginkan pendekatan damai serta menjauhi pendekatan keamanan," katanya.
Choirul menambahkan bahwa hasil dari pemantauan dan penyelidikan tersebut tentunya akan diolah terlebih dahulu kemudian dilaporkan kepada Presiden Jokowi dan kementerian terkait.