REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati melakukan autopsi terhadap jenazah Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang ditemukan oleh kepolisian di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10) pagi. Ambulans yang membawa jenazah tiba di Ruang Instalasi Kedokteran Forensik sekitar pukul 19.30 WIB.
Jenazah bandar sabu-sabu seberat 135 kilogram itu terbungkus kantong mayat berwarna oranye di dalam keranda besi. Jenazah diturunkan dari ambulans oleh sejumlah petugas dari Polrestro Tangerang lalu dibawa ke ruang forensik untuk diautopsi.
Kabar pengiriman jenazah berstatus narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Polri Kramat Jati disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Kami bawa ke RS Polri untuk autopsi," katanya.
Yusri mengatakan proses autopsi akan membuktikan apakah narapidana warga negara Cina itu tewas akibat bunuh diri atau ada faktor lain.
Kepala Forensik RS Polri Kramat Jati Dokter Arif Wahyono belum berkenan mengomentari seputar penanganan autopsi. Mayat Cai Changpan ditemukan tewas tergantung di pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu. Namun, pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, dengan membuat galian lubang sebagai akses melarikan diri dari sel tahanan pada Jumat 18 September 2020.