REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR S-- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pasien positif COVID-19 yang telah sembuh di wilayah tersebut hingga saat ini secara kumulatif sebanyak 9.505 orang atau tingkat kesembuhan mencapai sebesar 88,86 persen dari total kasus terkonfirmasi. "Hari ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 99 pasien yang telah sembuh," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu (17/10).
Adapun 99 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Tabanan (6), Badung (19), Kota Denpasar (30), Gianyar (22), Bangli (8), Klungkung (8), Karangasem (2), dan Buleleng (4).
Sedangkan jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Jembrana (343), Tabanan (638), Badung (1.532), Kota Denpasar (2.719), Gianyar (1.096), Bangli (742), Klungkung (713), Karangasem (766), dan Buleleng (895). Selain itu juga ada 35 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing.
Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 pada hari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya yakni pada Selasa (13/10) pada angka 87,10 persen, Rabu (14/10) sebesar 87,54 persen dan pada Kamis (15/10) sebesar 88,21 persen, dan Jumat (16/10) sebesar 88,69 persen.
Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga tercatat ada tambahan 92 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 10.697 orang. Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni satu orang dari Kota Denpasar dan satu dari Kabupaten Gianyar.
Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 343 orang atau 3,21 persen. Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 849 orang (7,94 persen).
Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ucap Dewa Indra.