REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru berharap, agar pengesahan UU Omnibus Law bisa memulihkan perekonomian nelayan. Dia mengatakan, kondiisi ekonomi mereka kini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Kalau itu untuk membangkitkan perekonomian nelayan, nelayan pastinya mendukung Omnibus Law," kata Siswaryudi dallam keterangan, Sabtu (17/10).
Dia mengatakan, para nelayan saat ini menginginkan investor bisa segera masuk ke Indonesia untuk membeli hasil tangkapan mereka. Dia meyakini, bahwa undang-undang tersebut akan memangkas berbagai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi masuk ke Tanah Air.
Siswaryudi menjelaskan, masalah yang dihadapi nelayan selama ini, terlebih di saat pandemi, adalah hasil tangkapan ikan yang menumpuk dan terbengkalai. Dia mengatakan, kondisi itu membuat hasil tangkapan tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi bagi nelayan itu sendiri.
Dia mengatakan, hal tersebut dikarenakan minimnya pembeli serta investor yang malas masuk ke Indonesia lantaran terbentur regulasi. Dia berharap, adanya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas persoalan nelayan.
"Pasal-pasal yang terdapat di Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan berusaha bagi nelayan Indonesia, serta untuk membeli tangkapan nelayan, pastinya kita dukung," kata Siswaryudi.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak sedikit demonstrasi yang terjadi berakhir ricuh antara massa dan dan petugas hingga terjadi perusakan fasilitas publik.
Presiden Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke MK.