Sabtu 17 Oct 2020 23:52 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan Pamekasan Jalani Sidang Daring

Para pelanggar langsung di sidang tindak pidana ringan dan langsung membayar denda.

Pelanggar Protokol Kesehatan Pamekasan Jalani Sidang Daring (ilustrasi).
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Pelanggar Protokol Kesehatan Pamekasan Jalani Sidang Daring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, mengubah pelaksanaan sidang dari tatap mula ke sidang dalam jaringan (daring) bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia petugas saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Sidang daring ini digelar, karena untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang di lokasi razia," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perkara pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan M.Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Sabtu (17/10).

Saat pertama kali digelar razia penegakan dispilin protokol kesehatan, pihaknya memang mendatangkan hakim ke lokasi razia. Saat itu, para pelanggar langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung membayar denda, sesuai dengan putusan hakim.

Namun, dalam perkembangannya, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pamekasan menyarankan, agar sidang diubah secara daring saja.

"Selain karena pertimbangan keamanan dari kemungkinan adanya penularan Covid-19 di tempat yang ramai, juga karena kini razia oleh petugas bukan hanya saat siang hari saja, akan tetapi juga pada malam hari," kata Yusuf.

Menurut dia, sejak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kabupaten Pamekasan, razia oleh petugas rutin digelar pada siang dan malam hari.

Bahkan, kini Pemkab Pamekasan juga telah membentuk tim khusus pemburu pelanggar disiplin protokol kesehatan yang menyasar kecamatan yang masih masuk dalam zora berisiko sedang (zona oranye) dalam penyebaran Covid-19.

Warga pelanggar protokol kesehatan yang disidang, menurut Yusuf, yang dinilai pantas didenda, seperti pemilik usaha. "Kalau yang disanksi sosial secara langsung, seperti bernyanyi dan push up tidak perlu disidang," katanya.

Sementara, sejak razia tentang penegakan protokol kesehatan itu berlangsung, sudah lebih dari 100 orang dari berbagai kalangan disanksi, dan sebanyak 86 orang di antaranya disidang oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement