REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cai Changpan, napi yang kabur dari Lapas Tangerang, ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah pabrik di Bogor, Sabtu (17/10) pagi. Sebelum ditemukan, terpidana mati kasus narkoba itu ternyata sempat mengancam akan membunuh satpam pabrik itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo, mengatakan, Changpan pernah mengancam akan membunuh tiga satpam pabrik tersebut. Sebab, Changpan tak ingin siapapun mengetahui bahwa dirinya sering bermalam di dalam area pabrik pengolahan ban bekas itu.
"Dia bilang, 'kamu jangan bilang siapa-siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh'. Mereka sempat ketakutan, nggak tenang, akhirnya laporanlah ke pak lurah," kata Pratomo.
Pratomo menegaskan, kehadiran Changpan di pabrik tersebut bukanlah sebagai pekerja. Ia datang sebagai tamu tak diundang yang ingin mencari tempat perlindungan saat malam hari. Saat siang, ia berada di hutan.
Para satpam saja, kata dia, awalnya tak mengetahui bahwa Changpan kerap bermalam di area pabrik yang dikelilingi hutan itu. Sebab, Changpan bermalam di area belakang pabrik. Sedangkan satpam berjaga di area depan. "Jadi lokasi pabrik itu di tengah-tengah hutan. Mau masuk dari mana saja bisa," ucapnya.
Polisi menemukan Changpan (berusia 53 tahun) dalam keadaan tewas gantung diri di gudang pengolahan ban di Desa Koleang, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu pagi. Lokasi pabrik itu masih dalam area hutan. Kini jasad Changpan diautopsi di RS Polri.
Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Tangerang pada 14 September 2020. Terpidana mati kasus narkoba itu kabur dengan menggali lubang sepanjang 30 meter. Aksi kabur Warga Negara China itu juga dibantu dua petugas Lapas.
Selama dalam pelarian, Cai Changpan diyakini bersembunyi di dalam Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, tak jauh dari Desa Koleang. Pihak kepolisian mengerahkan pasukan Brimob untuk menyisir hutan tersebut selama satu bulan terakhir hingga akhirnya menemukannya tewas tadi pagi.
Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017. Ia divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik dengan berat total 135 kilogram.