REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial memberikan bantuan kepada karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini menjadi dampak dari Pandemi Covid-19 yang menimpa jutaan karyawan tidak bisa dihindari.
Bantuan sosial diberikan oleh pemerintah daerah setempat untuk mengurangi beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi. Pemkab Purwakarta menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK.
Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta per orang. BST ini diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban PHK.
"Meski jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan anggaran kami yang terbatas," kata Anne dalam keterangan tertulisnya.
Anne juga memohon maaf karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan.
“Selanjutnya, BST ini akan disalurkan langsung pada rekening penerima dengan menggunakan rekening BPR Raharja," tuturnya.
Menurutnya, bantuan ini bersipat stimulus bagi karyawan korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali atau masih ngangur. Penggunaannya, selain untuk kebutuhan hidup, bisa juga untuk modal usaha. Ia pun berharap pandemi ini bisa segera berlalu. Sehingga kondisi perekonomian bisa normal kembali
Sementara, salah satu korban PHK warga Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, Komarudin Bachtiar (52 tahun) mengutarakan rasa terima kasihnya atas penyaluran Bantuan Tunai Sosial yang diprakarsai oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu di tengah kesulitan ekonomi yang kini tengah menimpa keluarganya.
“Saya akan pergunakan bantuan ini untuk modal usaha," ujar mantan karyawan PT SG Wicus yang berlokasi di kawasan BIC itu.