Ahad 18 Oct 2020 06:32 WIB

Jomlo Harus Tahu, Ini Aturan Mahar Nikah dalam Islam

Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Gita Amanda
Mahar pernikahan/ilustrasi
Mahar pernikahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah menjadi dambaan banyak pria dan wanita yang saat ini masih berstatus lajang atau yang kita kenal dengan jomlo. Tidak sedikit para jomlo, terutama pria, sebenarnya sudah ingin menikah. Hanya saja beberapa kendala seperti kurangnya modal untuk resepsi hingga mahar menghambat niat mereka.

Khusus untuk mahar nikah, Agama Islam sudah mengatur hukum seputar mahar bagi umatnya. Berikut beberapa aturan mahar dalam Islam:

Baca Juga

1. Disunnahkan meringankan mahar

Banyak pria lajang mengaku keberatan untuk memenuhi permintaan mahar dari keluarga perempuan. Apalagi jika sudah menyangkut mahar uang atau perhiasan dengan harga berpuluh juta. Padahal Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Mahar nikah bagi putri-putri nabi hingga saat meminang istrinya juga diriwayatkan Mutafaq 'alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang.

2. Disunnahkan agar disebutkan waktu akad

3. Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah yang nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah, "Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi."

4. Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu.

Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum menggauli istri. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum menggaulinya. Ketika itu Ali menjawab, "Saya tidak punya apa-apa," kata Ali. Nabi lalu bertanya, "Di mana baju besimu?," kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.

5. Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan. Bila istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.

Allah berfirman dalam Al-baqarah 237 yang artinya:

"Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan."

6. Bila suami meninggal sebelum menggauli istrinya dan setelah berlangsungnya akad, istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad. Tetapi bila maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement