REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kompilasi Hukum Islam dan pemerintah menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat perdata bagi suami yang ingin menikah lagi. Pertama, suami mesti mendapat izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.
Isnan Ansory, dalam bukunya "Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)"
menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang status syarat yang ditetapkan oleh istri kepada suami, untuk tidak boleh melakukan poligami, apakah pensyaratan yang dibolehkan atau tidak?
Kata dia, mazhab pertama syarat yang dibolehkan. Sebagian sahabat sepeti Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin