Ahad 18 Oct 2020 07:33 WIB

Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami

Syarat izin poligami dari istri memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami. Foto: Poligami (ilustrasi)
Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami. Foto: Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kompilasi Hukum Islam dan pemerintah menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat  perdata bagi suami yang ingin menikah lagi. Pertama, suami mesti mendapat izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.

Isnan Ansory, dalam bukunya "Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)"

Baca Juga

menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang status syarat yang ditetapkan oleh istri kepada suami, untuk tidak boleh melakukan poligami, apakah pensyaratan yang dibolehkan atau tidak?

Kata dia, mazhab pertama syarat yang dibolehkan. Sebagian sahabat sepeti Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin