REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 36 dugaan pelanggaran kampanye media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian, serta dugaan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di internet.
"Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (17/10).
Ia juga menyebutkan, kegiatan kampanye daring mulai banyak dilakukan pada 10 hari kedua (6-15 Oktober) pelaksanaan kampanye, yaitu 98 kegiatan. Sedangkan, kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye (26 September-5 Oktober), terdapat 69 kegiatan.
Kegiatan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga mengalami peningkatan. Pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pemasangan APK di 270 daerah yang pilkada ada 451 kegiatan, bertambah menjadi 626 kegiatan pada 10 hari kedua kampanye.
Sedangkan penyebaran bahan kampanye meningkat menjadi 684 kegiatan pada periode 10 hari kedua kampanye. Kegiatan tersebut meningkat dari 51 kegiatan pada periode 10 hari pertama kampanye.
Massa kampanye berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember mendatang. Setelah itu, 6-8 Desember masuk masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten.