Ahad 18 Oct 2020 13:41 WIB

Seorang Ulama Meninggal Sebelum Naik Mimbar Khutbah Jumat

Seorang ulama meninggal di masjid sebelum memberikan khutbah Jumat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Seorang Ulama Meninggal Sebelum Naik Mimbar Khutbah Jumat. Foto ilustrasi: Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang Ulama Meninggal Sebelum Naik Mimbar Khutbah Jumat. Foto ilustrasi: Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Seorang ulama Mesir meninggal di dalam sebuah masjid sebelum menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dilaporkan media lokal pada Sabtu (17/10).

Dilansir dari Gulfnews, Ahad (18/10), pengkhutbah itu sedang berjalan untuk menyampaikan khutbah sholat di masjid di provinsi Sharqia Delta Nil, ketika dia tiba-tiba jatuh di tanah di tengah jamaah masjid.

Baca Juga

Dia dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit setempat. Kematiannya dikaitkan dengan serangan jantung. Sementara umurnya tidak disebutkan.

Ribuan pelayat pada Jumat malam berpartisipasi dalam pemakaman yang juga dihadiri oleh pejabat senior dari Kementerian Awqaf yang bertanggung jawab atas masjid di Mesir. Sebelum penguburannya, sholat jenazah dilakukan untuknya di dalam masjid di mana dia menjabat sebagai seorang imam dan penceramah, kata media.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement