REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut, dalam penyusunan aturan turunan yang dikebut dalam tiga bulan ke depan ini pemerintah masih bisa memasukkan masukan buruh dan pekerja, khususnya poin-poin yang belum tertampung dalam UU Ciptaker.
"Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ujar Moeldoko dalam jawabannya tertulisnya, Sabtu (17/10).
Kendati begitu, pemerintah belum memberi rambu-rambu mendetail mengenai sektor apa yang akan lebih dulu dibuatkan aturan turunannya. Pembuatan aturan turunan UU Ciptaker ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar implementasi aturan sapu jagat ini bisa segera berjalan di lapangan.
Sementara itu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin memandang bahwa aturan turunan yang sedang disiapkan pemerintah tidak akan sanggup memperbaiki kekurangan yang ada pada UU Ciptaker.
Berdasarkan UU omor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutka bahwa secara hierarki, kedudukan PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri (Permen) berada di bawah UU. Dengan begitu, materi PP atau Perpres yang dibuat sebagai aturan pelaksana tetap akan merujuk pada UU Ciptaker.