REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Basmi ditangkap lantaran diduga mengunggah tulisan yang menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dalam unggahannya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai komprador asing. “Kami tangkap tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Ahad (18/10).
Menurut Brigjen Slamet, yang bersangkutan ditangkap di daerah Koja, Jakarta Utara pada Ahad (18/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, Tim Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone beserta SIM card-nya dan sekaligus akun Facebook atas nama Muhammad Basmi.
Penangkapan Basmi berdasarkan dari Laporan Polisi, LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Tersangka dikenakan pasal ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Motifnya, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka," Brigjen Slamet menambahkan.
Sementara saat ini akun maupun postingan darun Muhammad Basmi tidak ditemukan. Namun sebelumnya, memang Basmi pernah menuliskan dalam akun facebooknya, yaitu:
“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS.
An**ng Ku*a* MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING
Salam
*MUHAMMAD FB (BEN).