Ahad 18 Oct 2020 23:39 WIB

PKS Nilai Pembahasan Aturan Turunan UU Ciptaker Kejar Tayang

PKS masih melakukan penyisiran terhadap 812 halaman naskah final UU Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2020). Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR tersebut masih terus terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2020). Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR tersebut masih terus terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diketahui tengah menyiapkan total sebanyak 40 aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menilai, tidak hanya pembahasan UU Cipta Kerja yang terkesan kejar tayang tetapi juga pembahasan aturan turunan juga dinilai kejar tayang.

"Semua-semuanya kejar tayang," kata Bukhori kepada Republika, Ahad (18/10).

Baca Juga

Bukhori mengungkapkan, sampai saat ini PKS melakukan penyisiran terhadap 812 halaman naskah final UU Cipta Kerja. Anggota Komisi VIII DPR tersebut menegaskan, PKS belum menemukan alasan untuk tidak menolak UU Cipta Kerja.

"Yang ada, semakin tidak paham betapa pemerintah semakin sibuk bela diri bahkan dengan cara-cara represif sekalipun padahal masih banyak pihak yang memprotes dan kritis serta tidak setuju," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, 40 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat rampung dalam sebulan. Target ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Airlangga menjelaskan, aturan turunan dibutuhkan untuk melaksanakan poin-poin dalam UU Cipta Kerja

"Ada 35 PP (Peraturan Pemerintah) dan lima Perpres (Peraturan Presiden), diharapkan dapat segera diselesaikan," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Kamis (8/10) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement