Senin 19 Oct 2020 00:10 WIB

Covid 19 Melonjak di Cilacap, Pemkab Intensifkan Razia

Pada Ahad (18/10), jumlah kasus Covid-19 di Cilacap mencapai 913 orang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Uji lab Covid-19
Foto: AP
Uji lab Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jumlah kasus Covid 19 di Kabupaten Cilacap, sejak awal Oktober 2020 mengalami lonjakan cukup tajam. Bahkan pada Ahad (18/10), jumlah kasus Covid-19 di Cilacap mencapai 913 orang.

Terkait kondisi ini, Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, Pemkab Cilacap makin mengintensifkan razia masker. "Petugas razia semakin tegas dalam menerapkan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit. Mereka yang melanggar ketentuan mengenai masker akan disidang tipiring," jelasnya.

Baca Juga

Dia menyebutkan, sejauh ini mereka yang tertangkap razia, memang masih dikenakan hukuman ringan. Pelanggar rata-rata hanya dikenakan hukuman sanksi denda Rp 25 ribu. "Ini masih dalam rangka sosialisasi perda. Nanti kalau sudah terlewati masa sosialisasi, sanksi denda bisa diterapkan maksimal Rp 50 ribu," katanya.

Berdasarkan data di Gugus Tugas Covid 19 Cilacap, peningkatan pesat kasus Covid terjadi sejak kasus temuan klaster pesantren di Majenang muncul ke permukaan. Dari klaster ini, tercatat ada sebanyak 464 santri yang terkonfirmasi positif Covid-19.