REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan kita. Bahkan perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan atau warisan juga telah diatur.
"Ini tidak lain tentunya demi kemaslahatan manusia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, Ustaz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi, Ahad (18/10).
Ustaz Fami mengatakan dalam Alquran, perkara warisan telah dijelaskan secara rinci oleh Allah SWT. Bagaimana pembagiannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Menurutnya jarang sekali kita temukan ada hukum yang dijelaskan secara sangat rinci seperti hukum waris.
"Hal ini dikarenakan perkara harta waris ini berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi sebab terputusnya hubungan kekerabatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Ustaz Fahmi, Allah SWT mengaturnya dengan detail demi menjaga hubungan tersebut. Sebagaimana kita patuh dan taat dalam hukum sholat, puasa, dan lainnya, begitu juga dengan harta waris, seorang Muslim wajib taat pada apa yang telah digariskan Allah SWT.
Dia menegaskan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengubah ketentuan Allah SWT atau melanggarnya, Allah SWT berfirman dengan nada ancaman terhadap orang yang melanggar ketentuan waris melalui ayat yang berbunyi,
"Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan." (QS An Nisa: 14).
Maka, setiap orang yang telah Allah berikan hak untuk mendapatkan warisan, tidak boleh dihalangi hak nya oleh siapapun juga, walaupun seorang raja sekalipun atau bahkan orang tuanya.
Allah telah menyebutkan bahwa aturan tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan. "Ia (pembagian waris) adalah kewajiban (yang datangnya) dari Allah" (QS An Nisa: 11).
Hanya saja, ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya, salah satunya adalah berbeda agama.
Perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan,
Artinya: "Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim."
"Jika ada ketiga hal ini, maka seseorang akan kehilangan hak untuk mendapatkan harta waris. Selama, ketiganya tidak ada, maka tidak ada yang boleh menghalanginya untuk mendapatkan warisan,"ujar dia.