Senin 19 Oct 2020 01:20 WIB

185 Warga Rejang Lebong Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Kasus gigitan hewan itu dialami warga di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Petugas melakukan Vaksinasi Rabies Tahap II pada hewan  peliharaan. Program vaksinasi rabies ini agar hewan peliharaan memiliki kekebalan pada penyakit tersebut dan tidak menularkannya ke manusia. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas melakukan Vaksinasi Rabies Tahap II pada hewan peliharaan. Program vaksinasi rabies ini agar hewan peliharaan memiliki kekebalan pada penyakit tersebut dan tidak menularkannya ke manusia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) selama 2020 ini mencapai 185 kasus. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (18/10) mengatakan mayoritas warga digigit anjing, kucing dan kera.

"Kasus gigitan HPR yang dialami warga di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mencapai 185 kasus, jumlahnya sudah mendekati dengan jumlah kasus gigitan HPR sepanjang tahun 2019 lalu yang sebanyak 222 kasus," kata dia.

Baca Juga

Kasus gigitan HPR yang dialami warga Rejang Lebong ini diketahui berdasarkan 21 puskesmas di wilayah itu, kendati demikian belum ada korbannya yang dinyatakan meninggal dunia. Rata-rata warga yang terkena gigitan HPR ini, kata dia, oleh binatang peliharaan sendiri, dan sedikit yang terkena akibat gigitan anjing liar.

Kasus gigitan HPR yang dialami warga Rejang Lebong ini pada Januari sebanyak 22 kasus, Februari 17 kasus, Maret 21 kasus, April 21 kasus, Mei 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus, Agustus 33 kasus dan September sebanyak 16 kasus. "Warga yang terkena gigitan HPR ini tidak semuanya diberikan vaksin anti rabies atau VAR, karena kebanyakan digigit oleh anjing peliharaan sendiri bukan anjing liar. Kalau korbannya terkena gigitan anjing liar, kita langsung berikan VAR," ujarnya.

Dia mengimbau jika ada yang terkena gigitan HPR agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sehingga bisa diberikan penanganan medis dan terhindar dari penyakit rabies.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement