REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mendata warganya yang akan menerima vaksin Covid-19 apabila sudah siap divaksinasi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah mengajukan data dasar dari Penerima Bansos Non DTKS sejumlah 172.871 KK.
“Dari jumlah tersebut telah disortir berdasarkan usia 18 hingga 59 tahun adalah 358.857 jiwa,” terangnya kepada wartawan, Ahad (18/10).
Taufik mengatakan, data tersebut sudah diterima oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk divalidasi kembali sebelum ditetapkan sebagai warga penerima vaksin. Data yang diberikan itu merupakan hasil berita acara validasi masing-masing kelurahan yang sudah terverifikasi Disdukcapil pada Agustus 2020.
“Data yang kami sampaikan itu per bulan Agustus 2020 hasil Berita Acara hasil validasi dari masing-masing kelurahan yang dihimpun oleh Dinas Sosial,” jelas dia.
Dia menyebut, apabila ada perubahan status warga seperti meninggal atau pindah tempat tinggal, tentunya itu akan divalidasi ulang oleh pihak Dinas Kesehatan. “Apabila ada perubahan status, tentunya menjadi kewajiban dalam tahap validasi pelaksanaan pemberian vaksin oleh Dinas Kesehatan untuk selanjutnya nanti diverifikasi kembali,” pungkasnya.