Senin 19 Oct 2020 05:05 WIB

Infografis Unggahan Pegiat KAMI yang Berbuntut Tersangka ITE

Polri tetapkan 9 orang sebagai tersangka penghasutan terkait demontrasi UU Ciptaker.

Red: Ratna Puspita
Pelanggaran UU ITE
Foto: republika/mgrol100
Pelanggaran UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, Mabes Polri menetapkan 9 orang yang diduga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka, yakni petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP), Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KH), Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW). 

Berikut unggahan yang membuat mereka dijerat UU ITE:

Jumhur Hidayat (JH) di akun Twitter @jumhurhidayat: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".