REPUBLIKA.CO.ID, Mabes Polri menetapkan 9 orang yang diduga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka, yakni petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP), Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KH), Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW).
Berikut unggahan yang membuat mereka dijerat UU ITE:
Jumhur Hidayat (JH) di akun Twitter @jumhurhidayat: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".