REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah memberi ganjaran bagi mereka yang meninggal dalam kondisi bebas dalam utang. Hal itu dijelaskan dalam buku Shahih Fadhail A’mal oleh Syaikh Ali bin Muhammad Al-Maghribi, hadits Tsauban yang terdapat pada Ahmad (5/227) secara marfu’, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang ruhnya berpisah dengan jasadnya sedangkan dia terbebas dari tiga hal, yaitu sifat sombong, pengkhianatan, dan utang, maka dia berada di surga atau wajibnya bagi surga.” Shahih.
Sementara dalam hadits Abu Hurairah yang terdapat pada Al-Bukhari nomor 6445 secara marfu’, Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya aku memiliki emas seperti gunung Uhud, maka tidak akan membuatku senang seandainya tiga malam telah berlalu atasku, sedangkan di sisiku terdapat sesuatu darinya. Kecuali sesuatu yang aku sisihkan untuk membayar utang.”
HR Muslim (991) dan penulis telah mentakhrijnya dalam Az-Zuhd dan Ath-Thayalisi (465). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (11/275): “Hadits ini menerangkan tentang mendahulukan melunasi utang atas sedekah sunnah.”
Hadits ini juga berasal dari hadits Abu Dzar yang terdapat pada Al-Bukhari (6444) dan Muslim (94) secara panjang lebar dan juga telah disebutkan dalam Az-Zuhd.