REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Permainan kartu remi dan Domino taka sing lagi di masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Permainan ini, biasanya dimainkan orang dewasa. Bagaimanakah hukum permainan ini?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi, baik dalam bentuk uang yang dibayar pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.
Dan para ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban.
Dan ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara sekalipun berasal dari pihak sponsor.
Bila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang wajib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.
Pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.
Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al-Musabaqat wa Ahkamuha fisy Syariah).
lbnu Hajar Al-Haitamy (wafat: 973 H) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah pikir. Ar Rafi'i (wafat: 623H) berkata, “Dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram." (Nihayat al-Muhtaj).
Wallahu a'lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi SAW:
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ
"Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil (HR Ahmad).