Senin 19 Oct 2020 07:44 WIB

Total 17 Ribu Wartawan Sudah Tersertifikasi UKW

Dewan Pers memahami, belum semua media melakukan UKW karena terbatas anggaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana wartawan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana wartawan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dewan Pers mencatat sebanyak 17 ribu wartawan yang tersebar di Indonesia telah tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar berbagai organisasi profesi.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengatakan, jumlah wartawan yang sudah terdaftar dan tersertifikasi Dewan Pers sebanyak 17 ribu orang dan PWI merupakan salah satu yang aktif melaksanakan UKW.

Dia mengakui, pada masa pandemi Covid-19, PWI merupakan salah satu organisasi profesi yang terus melaksanakan UKW dan sudah beberapa daerah yang dilaksanakan, di antaranya Bali, Jabar, Kalimantan, Jakarta dan pada Ahad (18/10) berjumlah 56 peserta di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Menurut Hendry, Undang-Undang (UU) Pers telah mengatur, di mana seorang jurnalistik secara rutin melaksanakan tugasnya mulai dari mencari informasi, mengolah sampai menyiarkan, tetapi kalau mau diakui sebagai wartawan profesional harus bersertifikat.