REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi dan pemilik truk semen yang menabrak rangkaian kereta api. Khususnya, kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu (17/10).
“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (18/10).
Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, Joni mengatakan, KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Dia menuturkan, terdapat lima gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Joni mengatakan, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa, diperlukan peningkatan keselamatan. "Ini dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang oleh pemerintah," tutur Joni.
Dia menjelaskan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan. Hal tersebut dilakukan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau walikota untuk jalan kabupaten, kota, dan jalan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Joni menegaskan, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass. Selain itu, dia memastikan, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholders termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama," ungkap Joni.