Senin 19 Oct 2020 09:08 WIB

Polres Pidie Buru Laki-Laki Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Polisi sudah menciduk Irena Fransisca Regalado alias Ririn sebagai muncikari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Pidie, Aceh memburu I selaku pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Polres Pidie, Aceh memburu I selaku pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, memburu seorang laki-laki berinisial I yang diduga pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur. “Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra, Ahad (18/10).

Polisi sudah menciduk tiga tersangka dalam kasus prostitusi, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38 tahun) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai muncikari.

Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Iptu Ferdian menjelaskan, pelaku I diburu polisi karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski sudah menahan tiga tersangka, sambung dia, polisi masih memburu DPO tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ferdian juga menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi. Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru, seorang muncikari  memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pengguna, dengan bayaran Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya). Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement