Senin 19 Oct 2020 11:30 WIB

KPK Kirim Terpidana Suap Bekas Bupati Talaud ke Penjara

Benhur bakal menjalani masa hukumannya Lapas Kelas I Sukamiskin di Bandung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pengusaha dan timses Bupati Talaud, Benhur Lalenoh.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pengusaha dan timses Bupati Talaud, Benhur Lalenoh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana tindak pidana korupsi Benhur Lalenoh. Perantara suap bekas bupati Talaud, Sulawesi Utara itu akan mendekam di penjara sedikitnya selama empat tahun ke depan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/10).

Eksekusi Behur dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019

Ali mengatakan, dimasukannya Benhur telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia melanjutkan, Benhur bakal menjalani masa hukumannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

Ali menungkapkan, Benhur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta selain hukuman penjara. Dia melanjutkan, hukukan itu dijatuhkan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur Lelenoh agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp491 juta.

Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur. Uang Rp100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta. Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintah Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan 1 jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan 1 jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta di Plaza Indoensia Jakarta diambil keesokan harinya.

Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahumi.

Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyumi dan akan berangkat ke kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di hotel Mercure, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement