Senin 19 Oct 2020 12:02 WIB

Kominfo: 2.020 Hoaks Covid-19, 1.759 Sudah Ditakedown

Kominfo telah take down 2.020 hoaks terkait Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap statistik data kabar bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19. Hingga saat ini tercatat ada 2.020 jumlah unggahan hoaks terkait Covid-19 yang ditemukan di media sosial.

"Ada sekitar 2.020 hoaks yang beredar di sosial media, dari jumlah itu ada 1.197 kategori topik hoaks, dari 2020 itu, sudah 1.759 ditakedown (diturunkan)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers terkait Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-Covid-19 secara daring, Senin (19/10).

Baca Juga

Semuel mengatakan, penanganan hoaks yang beredar media sosial tersebut, Kominfo lebih banyak mengedepankan pendidikan literasi kepada masyarakat. Kominfo akan memverifikasi konten hoaks yang beredar dan meresahkan masyarakat dan mengklarifikasi dengan memberi stempel hoaks.

Dalam penanganan itu, Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari instansi Pemerintah, kepolisian, sektor swasta maupun organisasi masyarakat. "Kami lebih suka memberi literasi dan pendidikan ke masyarakat, contoh misal hoaks kita stempel sehingga masyarakat bisa membandingkan," katanya.

Ia juga berharap masyarakat lebih berhati hati dalam menerima informasi yang didapat dari media sosial. Prinsip verifikasi kebenaran informasi harus tetap dilakukan.

"Perlu paham judul yang dibuat apakah provokatif mengundang emosi, masyarakat juga harus cari tau, perlu lakukan klarifikasi memeriksa fakta, dan siapa yang memberi pemberitaan ini. Kalau website baru kemaren dibuat, itu perlu dicurigai, fotonya, kadang captionnya nggak sesuai, ini bisa dilakukan aduan dan kami bisa lakukan tindakan, verifikasi," katanya.

Namun, ia mengatakan, penindakan hoaks dengan pendekatan penegakan hukum baru dilakukan jika pembuat hoaks tidak mau berkolaborasi. Selain itu, pendekatan hukum dilakukan jika hoaks Covid-19 berdampak pada ketertiban umum.

"Pertama kita lakukan pendekatan lain, kita lakukan tindakan hukum jika meresahkan dan berakibat ketertiban umum, polisi akan bertindak, kalau ada orang bertujuan menciptakan keonaran ya kena polisi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement