Senin 19 Oct 2020 12:17 WIB

Dewan Ingatkan Pemprov Tumpang Tindih Kewenangan PAP

Pajak air tanah di Jabar ditargetkan Rp 320 miliar-Rp 500 miliar di APBD-P 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Foto: Dok DPRD Jabar
Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Husin menyoroti temuan adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan pemerintah pusat dalam mengelola pajak air permukaan (PAP).

Menurut dia, tumpang tindih kewenangan itu mengakibatkan adanya wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan pemprov malah jadi kewenangan pusat, begitu pun sebaliknya. Husin pun melihat, ada miskomunikasi antara Pemprov Jabar dan pemerintah pusat terkait kewenangan PAP.

"Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi iya itu ada tumpang tindih kewenangan," kata Husin di Kota Bandung, Senin (19/10).

Politisi dari Partai Perindo itu mengatakan, persoalan tidak adanya alat ukur jelas yang dimiliki Pemprov Jabar untuk menghitung penggunaan air yang dimanfaatkan perusahaan atau perorangan. Selama ini, Pemprov Jabar tidak berani berinvestasi untuk pengadaan alat tersebut.