Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan pendaftaran tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10).
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta.
Advertisement