Senin 19 Oct 2020 12:18 WIB

In Picture: Rencana Denda Bagi Warga yang Menolak Tes Covid-19

..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan pendaftaran tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10).

Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement