Senin 19 Oct 2020 12:34 WIB

Singgung ICW, Wakil Ketua KPK Ajak Publik ke Rumahnya

Anggaran mobil dinas ketua KPK Rp 1,45 miliar, dan empat waka KPK Rp 1 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua (Waka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan publik menilai sendiri perihal polemik pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Saya berterima kasih atas perhatian ICW sebagai subjek yang dinilai saya mempersilakan publik untuk menilainya. Saya tidak akan menerima, pun tidak akan menolak," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).

Dia pun mempersilakan bagi pihak yang selama ini mengkritik untuk melihat langsung isi rumahnya. "Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian, dan semua yang ada. Setelah itu, saya akan menerima apapun penilaiannya," ujar Ghufron.

Dosen Fakultas Hukum Univeversitas Negeri Jember (Unej) itu menyatakan, berdasarkan peraturan, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi salah satunya terkait transportasi. Namun, kata dia, karena belum ada fasilitas mobil dinas maka diganti dengan tunjangan transportasi.

"Sehingga selama ini, pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya. Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," ujar Ghufron.

Sedangkan soal harga mobil dinas, lanjut dia, KPK tidak menentukannya karena semua telah diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara. "Dengan segala tingkatannya bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya. Apapun itu saya pribadi menyampaikan terima kasih atas perhatian publik, saya yakin itu karena cintanya pada KPK," ucap Ghufron.

KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang kembali proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas tersebut. Sekjen KPK Cahya H Harefa, menegaskan, pihaknya bersungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat.

"Dan, karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas ketua KPK senilai Rp 1,45 miliar, empat waka KPK masing-masing Rp 1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp 702 juta. Dewas KPK telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut, dan tidak mengetahui adanya usulan maupun membahasnya di internal KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement