REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang dokter asal Lebanon berusia 40 tahun yang telah tinggal di Jerman sejak 2002 mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman sejak 2012. Ia diminta untuk setuju dan menandatangani pernyataan kesetiaan pada konstitusi Jerman dan mencela ekstremisme.
Namun Pengadilan Administratif Baden-Württemberg memutuskan menolak kewarganegaraan Jerman bagi pria Muslim tersebut. "Ini karena ia menolak berjabat tangan dengan wanita atas dasar agama," kata pengadilan seperti dilaporkan Deutsche Welle, dilansir di Sputnik News, Ahad (18/10).
Hakim memutuskan jabat tangan memiliki arti hukum karena itu mewakili kesepakatan kontrak. "Jabat tangan berakar pada kehidupan sosial, budaya, dan hukum, yang membentuk cara kita hidup bersama," kata hakim.
Pria 40 tahun tersebut mengenyam pendidikan kedokteran di Jerman dan sekarang bekerja sebagai dokter senior di sebuah klinik. Dia dilarang mendapatkan kewarganegaraan karena perilakunya selama pemindahan aplikasi kewarganegaraan, yang dia ajukan sejak 2012.
Orang Lebanon itu menandatangani dokumen yang mengonfirmasi kesetiaan pada konstitusi dan menolak segala jenis ekstremisme. Dia sebenarnya menerima skor maksimum dalam tes untuk pelamar kewarganegaraan, tetapi ketika menyerahkan dokumen lengkap ia menolak berjabat tangan dengan wanita yang bertanggung jawab memproses dokumen.
Karena alasan ini, pada 2015, pemerintah distrik menolak memberinya kewarganegaraan Jerman. Pria tersebut pergi ke pengadilan untuk menantang keputusan pemerintah, tetapi pengadilan menganggap pria tersebut menolak berjabat tangan karena alasan khusus gender yang melanggar kesetaraan dalam konstitusi Jerman.