REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menyampaikan masih menyiapkan bantuan operasional pesantren (BOP) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tahap ketiga di masa pandemi Covid-19. Sementara itu, bantuan pesantren tahap dua masih dalam tahap penyelesaian.
"(BOP) tahap dua masih penyelesaian, (bantuan operasional pesantren) tahap tiga masih pengumpulan data dan verifikasi serta validasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani kepada Republika.co.id, Senin (19/10).
Terkait adanya berita bantuan operasional pesantren tahap ketiga akan cair pekan ini, Ramdhani mengatakan informasi itu perlu diluruskan. Kemenag masih melakukan verifikasi dan validasi data pondok pesantren untuk bantuan operasional pesantren tahap tiga.
Ia juga menyampaikan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Mayoritas pesantren sudah menggunakan bantuan itu sesuai dengan peruntukannya.
Ramdhani juga mengatakan, di tahap dua bantuan operasional pesantren relatif tidak terdengar adanya laporan tentang pungli lagi. "Hasil review dari teman-teman (tentang pungli program bantuan operasional pesantren), itu langsung kita perbaiki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, relatif tidak terdengar (ada pungli lagi di tahap kedua)," ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya tidak mengatakan tidak ada laporan pada program bantuan operasional pesantren tahap dua. Tapi memang hampir tidak ada laporan yang berarti dibanding dengan tahap pertama program bantuan operasional pesantren.
"Saya tidak bilang zero (laporan) ya, tetapi hampir tidak ada (laporan) dibanding periode pertama (bantuan operasional pesantren) itu luar biasa, luar biasa bukan berarti angkanya (kasusnya) banyak, sekitar delapan sampai 10 kejadian (kasus pungli), tapi bagi Kemeneg itu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini menyampaikan pelaku pungli bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 terancam hukuman mati. Ia juga menyampaikan ada penyempurnaan petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional pesantren agar tidak ada pungli lagi.
"Kalau melakukan pemotongan (BOP) bentuk pungli, pungli itu kan menyebabkan kerugian negara, itu tindak pidana korupsi, kalau dilakukan dalam masa darurat pandemi (Covid-19) itu ya hukuman mati," kata Deni saat dihubungi Republika.co.id bulan lalu.