Selasa 20 Oct 2020 03:29 WIB

ICW Minta Komjak Panggil Kajari Jaksel

Jamuan Kajari Jaksel merupakan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
ICW minta Kajari Jaksel segera diperiksa terkait jamuannya ke para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
ICW minta Kajari Jaksel segera diperiksa terkait jamuannya ke para tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Bidang Pengawasan untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel). Pemanggilan dan pemeriksaan ini berkaitan dengan  jamuan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna terhadap tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte serta pengusaha Tommy Sumardi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Senin (19/10).

Baca Juga

Kurnia mengatakan, jamuan kepada ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.

Kurnia menekankan, setiap penegak hukum seharusnya menjunjung asas hukum equality before the law. Dengan asas ini, penegak hukum seharusnya tidak membedakan perlakukan kepada saksi, maupun tersangka hanya karena jabatan orang tersebut.

"ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus Djoko Tjandra yang dijamu makan siang itu adalah Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi. Jamuan itu diberikan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10).

Para tersangka disajikan makan siang soto ayam. Tak hanya untuk para tersangka, jamuan makan siang itu diklaim juga untuk jaksa dan kuasa hukum para tersangka. Faktor keamanan dijadikan alasan pemberian makan siang itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement